Breaking News

Pengacara Jadi DPO, Diduga Gelapkan HP Milik Klien, Polisi Aceh Tengah Buru Hardiansyah Fitra

 



Aceh Tengah_Nusantara-Info.com

Seorang pengacara asal Kabupaten Aceh Tengah, Hardiansyah Fitra bin Muhammadsyah, resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah, setelah diduga kuat melakukan penggelapan handphone milik kliennya sendiri.


Penetapan status DPO dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa tersangka tidak mengembalikan sebuah handphone yang dipercayakan oleh kliennya, dan diduga telah menjual perangkat tersebut untuk kepentingan pribadi.


“Kasus ini terkait dugaan penggelapan HP. Klien menyerahkan handphone kepada pelaku, namun sampai saat ini tidak dikembalikan dan diduga telah dijual,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Deno Wahyudi, kepada wartawan, Sabtu, 19 Juli 2025.


DIDUGA LARI KE MEDAN


Menurut informasi terakhir yang diterima penyidik, keberadaan Hardiansyah diperkirakan saat ini berada di wilayah Medan, Sumatera Utara. Namun, hingga kini, pelacakan dan upaya pengejaran masih terus dilakukan oleh tim Satreskrim.


“Ini menjadi atensi serius kami. Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan agar segera melapor ke kantor polisi terdekat atau langsung menghubungi kami,” tegas Iptu Deno.


Sebagai langkah cepat, Polres Aceh Tengah juga telah menyebarluaskan selebaran pencarian orang yang memuat identitas dan ciri-ciri fisik lengkap tersangka kepada masyarakat dan seluruh jajaran kepolisian di wilayah sekitarnya.


IDENTITAS DPO:


Nama: Hardiansyah Fitra bin Muhammadsyah


Tempat, Tanggal Lahir: Tensaren, 27 Januari 1995 (30 tahun)


Pekerjaan: Pengacara


Alamat: Kampung Tensaren, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah


Ciri-Ciri Fisik: Tinggi badan sekitar 165 cm, badan sedang, kulit sawo matang, rambut ikal


KONTAK PENGADUAN MASYARAKAT:


Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau melihat keberadaan tersangka, dapat segera menghubungi:


Kanit Pidum Satreskrim Polres Aceh Tengah

Nama: Jumhadi

Telepon/WA: 0852 6024 0790


Pihak kepolisian menjamin kerahasiaan pelapor, serta mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan di luar hukum terhadap tersangka apabila ditemukan di lapangan.


Catatan Redaksi:

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat profesi tersangka sebagai seorang pengacara. Pemberitaan ini merupakan bentuk transparansi kepada masyarakat, serta mendorong partisipasi publik dalam membantu penegakan hukum. (Red)

0 Komentar

© Copyright 2022 - nusantara-info