Breaking News

Prahara PT.Socfindo Limapuluh Dan Pemkab Batu Bara;Ini Kata Ketua GWI Sumut

 



Batu Bara_Nusantara-Info.com

Konflik permintaan dan dugaan penolakan pembebasan lahan 100 Meter Kiri-kanan Jalan Lintas Sumatera untuk perluasan wilayah Kota Limapuluh sebagai Ibu Kota Kabupaten Batu Bara sampai saat ini belum dipenuhi pihak perusahaan, sehingga Wakil Bupati Batu Bara menyatakan telah mengirim surat kepada Kementrian ATR/BPN hal peninjauan ulang perpanjangan HGU PT.Socfindo Lima Puluh.


Prahara antara PT.Socfindo dan Pemda Kabupaten Batu Bara terkait kelebihan lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas kurang lebih 700 hektar  telah menjadi sorotan publik.


Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Sumatera Utara  memberikan komentar tentang kasus ini.


"Kasus ini menunjukkan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan lahan dan HGU sangat penting. Kami berharap kedua belah pihak dapat menyelesaikan masalah ini dengan bijak dan adil," kata Amin selalu Ketua GWI Sumut.


"Sebagai wartawan, kami memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi yang akurat dan objektif kepada masyarakat. Kami akan terus memantau kasus ini dan memberikan informasi yang terbaru kepada masyarakat," tambah Ketua GWI Sumut.




Dilihat dari data kelebihan luasan yang ada,  PT. Socfindo seharusnya tidak punya pilihan atau alasan untuk menolak permintaan yang di ajukan oleh pemerintah kabupaten Baru Bara.

Sebab jika diberikan sekalipun 100 hektar kanan kiri jalan lintas Sumatera untuk perluasan ibu kota kabupaten Batu Bara. 

Masih menyisahkan kurang lebih 600 hektar dari kelebihan HGU di divisi Tanah Gambus dan Lima Puluh belum lagi divisi abstrak yang bersempadan dengan kecamatan Sei Balai dan kecamatan Datuk Tanah Datar.


Dipihak lain masyarakat mendambakan 

perluasan wilayah Ibu Kota Kabupaten Batu Bara segera terjadi dibawah kepemimpinan H.Baharuddin Siagian, S.H.,MSI dan Syafrizal SE.MAP.


Disisi lain secara objek hukum PT.Sicfindo atas kelebihan HGU seluas lebih kurang 700 hektar  berpotensi :


Pertama : Melanggar UU No.5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria.

Kedua: Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha

Ketiga : Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan dan Pengukuhan Hak Guna Usaha


Kelebihan HGU lebih kurang 700 hektar lebih oleh PT Socfindo dapat melanggar ketentuan-ketentuan dalam peraturan-peraturan tersebut, seperti:


Penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya , PT Socfindo mungkin menggunakan lahan yang melebihi batas HGU untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.


Tidak memenuhi kewajiban sebagai pemegang HGU, PT Socfindo mungkin tidak memenuhi kewajiban sebagai pemegang HGU, seperti membayar pajak dan retribusi, serta tidak mengelola lahan sesuai dengan ketentuan.


"Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Sumut siap mengawal dan menginvestigasi isu-isu yang berkaitan dengan PT. Socfindo dan pemerintah Kabupaten Batu Bara. Dengan kekuatan data dan fakta, GWI Sumut bertekad untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya dan kebijakan publik" tegas Amin


PT Perkebunan harus mematuhi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten. Kegiatan usaha perkebunan, termasuk perizinan dan hak atas tanah, harus sesuai dengan RTRW. 


Perkebunan yang tidak sesuai dengan RTRW dapat berpotensi menimbulkan masalah hukum dan lingkungan. 


Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan harus diterbitkan sesuai dengan RTRW. Perusahaan juga perlu memiliki izin usaha perkebunan (IUP) dan izin lingkungan. 


Jika terjadi perubahan RTRW, perusahaan perkebunan harus menyesuaikan kegiatan mereka sesuai dengan perubahan tersebut,tutupnya.

Bersambung........ 

(Amin)

0 Komentar

© Copyright 2022 - nusantara-info