Batu Bara_Nusantara-Info.com
DPD Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Sumut meminta semua pihak yakni DPRD Batu Bara, Pemerintah Daerah Kabupaten Batu Bara, dan PT. Socfindo, untuk melepaskan ego sektoral dan mendukung program swasembada pangan yang dicanangkan oleh Presiden. Hal ini disampaikan setelah ditemukan kelebihan HGU (Hak Guna Usaha) PT. Socfindo seluas 732 hektar di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Penguasaan lahan oleh PT. Socfindo selama 5 abad lebih dengan alas Hak Guna Usaha (HGU) ternyata menyisakan berbagai persoalan. Persoalan ini mulai muncul ketika DPRD Kabupaten Batu Bara meminta data luasan HGU dua divisi kepada Kementrian agraria dan tata ruang badan pertanahan nasional provinsi Sumatera Utara .
Permintaan Pertama di divisi PT. Socfindo, tanah Gambus dengan nomor surat permintaan 170/1715/04.2023 dan permintaan kedua HGU PT.socfindo perkebunan Lima puluh dengan nomor surat 170/1715/04.2023
Dan permintaan tersebut di sahuti oleh Kementrian agraria dan tata ruang badan pertanahan nasional provinsi Sumatera Utara dengan nomor surat IP. 02.05/294-12.09/VII/2023.
Setelah pengukuran diketahui ada kelebihan lahan yang cukup signifikan yakni lebih kurang 732 hektar
GWI menilai bahwa ego sektoral dapat menghambat kemajuan dan kepentingan rakyat. Pola pikir "silo mentality" yang tidak mau berbagi informasi atau bekerja sama dengan masyarakat dapat memperburuk situasi. Oleh karena itu, GWI meminta semua pihak untuk bekerja sama dan mengutamakan kepentingan rakyat dan negara.
DPD GWI Sumut sendiri sangat mendukung program swasembada pangan yang dicanangkan oleh Presiden dan meminta semua pihak untuk bekerja sama dalam mencapai tujuan ini. Dengan melepaskan ego sektoral dan bekerja sama, diharapkan program swasembada pangan dapat berjalan lancar dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Amin, perwakilan DPD GWI Sumut saat di temui di cafe callmed Jalinsum Petatal menambahkan bahwa ego sektoral biasanya cenderung mengutamakan kepentingan atau tujuan sektornya sendiri, tanpa memperhatikan kepentingan rakyat dan negara yang jauh lebih besar. Oleh karena itu, GWI meminta semua pihak untuk melepaskan ego sektoral dan bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama.
GWI berharap semua pihak dapat bekerja sama dan mengutamakan kepentingan rakyat dan negara. Dengan melepaskan ego sektoral dan bekerja sama, diharapkan dapat menciptakan situasi yang lebih baik dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Disisi lain tidak kalah pentingnya adalah Kelebihan HGU PT.Socfindo diprediksi 700 hektare itu sebaiknya dikelola oleh Pemerintah Daerah Kab.Batu Bara mekanismenya membentuk kelompok tani ketahanan pangan yang diwakili oleh Gapoktan Perkecamatan dan pembentukan Gapoktan Kabupaten sebagai induk atau dikelola oleh BUMD itu sepenuhnya keputusan Bupati dan DPRD Batu Bara.
Kedua Narasi ini bila diperhitungkan dan dijadikan pilot proyek maka peningkatan ekonomi perdagangan dan agribisnis pertanian menambah PAD Kab.Batu Bara yang terintegrasi terukur dan transparan demi kemajuan Daerah.
Rencana pembangunan kawasan perdagangan dan jasa koridor 100 meter kanan dan kiri ruas jalan arteri primer yang ada di lahan HGU membelah Jalan Lintas Sumatera di Kecamatan Lima Puluh (Seputaran Simpang Gambus menuju Lima Puluh Kota),dengan narasi mewujudkan,kawasan perdagangan dan koridor adalah dua konsep yang saling terkait dalam perencanaan kota dan tata ruang, terutama dalam konteks pengembangan ekonomi dan mobilitas. Kawasan perdagangan adalah area yang didedikasikan untuk kegiatan ekonomi, seperti toko, pusat perbelanjaan, dan pasar, sementara koridor adalah jalur transportasi atau ruang yang menghubungkan berbagai kawasan, termasuk kawasan perdagangan.
“Tidak ada alasan lain ,lahan diluar Hak,kembalikan kepada Negara/Pemerintah Daerah”,tutup Amin.
(*Red)
0 Komentar